Tuesday, December 30, 2008

Sekilas Tentang Pertolongan Pertama

Halo apa kabar?

Sekarang saya ingin sedikit membahas tentang pertolongan pertama (fist aid). Oh iya seblumnya sebagai referensi blog ini saya menggunakan buku Pertolongan Pertama keluaran Markas Besar Palang Merah Indonesia. Kepada para senior-senior Tim Penyusun dan Senior – Senior KSR PMI saya mohon koreksi apabila ada kesalah pahaman saya dalam menangkap dan menyampaikan materi yang ada di buku tersebut.

Dahulu Palang Merah Indonesia (kita singkat PMI saja yah) sering menggunakan istilah P3K (pertolongan pertama pada kecelekaan) untuk tindakan pertolongan kepada korban kecelekaan. Tetapi pada periode awal tahun2000-an istilah tersebut diganti menjadi PP (pertolongan pertama) mengingat bahwa anggota PMI tidak melakukan tindakan pertolongan pertama kepada kasus kecelekaan saja tetapi juga kepada kasus-kasus medis (pengertian kasus ini nanti akan kita bahas) seperti diare, demam, dan lain-lain.

Secara umum Pertolongan Pertama berarti Pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit, cedera atau kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar Kemudian apa yang dimaksud medis dasar ?. Medis dasar ialah Tindakan perawatan berdasarkan ilmu kedokteran yang dapat dimiliki oleh awam atau awam terlatih sesuai sertifikat yang dimiliki.

Dalam pertolongan pertama (kita akan singkat saja menjadi PP) dikenal juga istilah Pelaku PP yaitu Penolong yang pertama kali tiba ditempat kejadian, yang memiliki kemampuan dan terlatih dalam penanganan medis dasar. Pelaku PP dikelompokkan menjadi 3, yaitu :

1. Orang awam ; sedikit pengetahuan dan kurang terlatih, hanya meniru apa yang pernah dilihat.

2. Penolong Pertama ; tenaga awam yang sudah terlatih & trampil.

3. Tenaga khusus ; tenaga medik/paramedik yang terlatih secara khusus.

Tindakan PP sendiri mempunyai tujuan yaitu :

1. Menyelematkan jiwa penderita

2. Mencegah cacat

3. Memberikan rasa nyaman

4. Menunjang proses penyembuhan

Sebelum melakukan tindakan pertolongan perlu diingat bahwa ada pasal hukum yang menyangkut tindakan PP yaitu ;

Pasal 531 KUHP yang berbunyi :

“Barang siapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang perto longan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-. Jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam dengan : KUHP 45, 165, 187, 304 s, 478, 525, 566”

Dan Pasal 322 KUHP yang berbunyi :

  1. Barang siapa dengan sengaja membuka sesuatu rahasia yang wajib menyimpan nya oleh karena jabatan atau pekerjaan nya baik yang sekarang, maupun yang dahulu, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan bulan atau dengan denda sebanyak-banyaknya sembilan ribu rupiah.
  2. Jika kejahatan itu dilakukan yang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang lain.

Khusus untuk anggota PMI, tindakan PP bisa dilaksanakan sesuai dengan Permenkes RI No. 23/Birhub/1972 yang berbunyi : PMI dapat menyelenggarakan Pertolongan Pertama, maupun menyelenggarakan pendidikan pertolongan Pertama, serta dapat mendirikan pos Pertolongan Pertama.

Mudahan-mudahan teman-teman para pembaca sekalian bisa memahaminya.

-=Dery Muhammad Yusuf=-

0 Comments: